Kini, Pengadaan Barang dan Jasa Digital Semakin Mudah, Ini Sebabnya

Procurement atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN kerap menjadi isu yang sensitif, apalagi jika dihubungkan dengan anggaran yang sangat besar. Tidak adanya transparansi menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan kecurangan. Pada akhirnya, hal ini berpengaruh pada output yang diperoleh alias tidak sesuai dengan ekspektasi.

Cara Pengadaan Barang dan Jasa

cara pengadaan barang dan jasa

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu:

  • Pelelangan Terbuka, yaitu dengan mengumumkan proyek penyediaan produk dan jasa secara luas melalui media massa. Cara ini membuka kesempatan bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan.
  • Pemilihan Langsung, yaitu pemilihan barang dan jasa dengan menawarkan kesempatan kepada beberapa pihak terbatas, sekurang-kurangnya 2 penawaran.
  • Penunjukan Langsung, yaitu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia melalui beauty contest.
  • Pembelian Langsung, yaitu pengadaan barang dan jasa dengan membeli barang di pasar dan nilainya pun berdasarkan harga pasar.

Cara ini berlaku untuk semua pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya berasal dari BUMN atau anggaran pihak lain. Namun, tidak berlaku jika dana tersebut berasal langsung dari APBN/APBD. Tata cara procurement selanjutnya secara teknis diatur oleh Direksi BUMN terkait.

Metode Penunjukan Langsung

metode penunjukan langsung

Karena dianggap penting dan berdampak signifikan, procurement dengan metode penunjukan langsung diatur dalam beberapa ketentuan khusus. Salah satu syaratnya, barang dan jasa tersebut dibutuhkan untuk kinerja utama perusahaan serta tidak bisa ditunda.

Ini juga berlaku apabila penyedia barang dan jasa tersebut hanya satu-satunya atau spesifik. Apabila barang dan jasa merupakan knowledge intensive, yaitu membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari penyedia barang dan jasa untuk menggunakan atau memelihara produk tersebut, penunjukan langsung lebih disarankan.

Apabila pelelangan terbuka atau pemilihan langsung tidak berlangsung dengan baik, dalam arti para penyedia barang dan jasa tidak memenuhi kualifikasi, penunjukan langsung juga bisa dilakukan. Penanganan darurat untuk bencana alam, barang yang bersifat repeat order, serta barang yang bersifat kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya pun termasuk di dalamnya.

Prinsip Umum yang Wajib Dipatuhi

prinsip umum yang dipatuhi

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN, ada beberapa prinsip yang umum  dan harus dipatuhi, yaitu:

  • Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan untuk memperoleh hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat. Sementara itu, dana dan kemampuan yang digunakan harus seminimal mungkin.
  • Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.
  • Pengadaan barang harus terbuka bagi semua penyedia barang dan jasa asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan. Persaingan pun harus sehat. Ketentuan dan prosedur yang dilakukan bersifat transparan.
  • Seluruh syarat teknis administrasi pengadaan dan yang bersifat informasi, terbuka untuk seluruh penyedia barang dan jasa.
  • Adil dan wajar. Perlakuan yang adil harus diterima oleh seluruh penyedia jasa dan barang.
  • Harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.

Lebih Mudah Berkat E-Procurement

lebih mudah berkat eprocurement

BUMN diperbolehkan menggunakan sarana e-procurement untuk membeli barang dari vendor. Penggunaan sistem ini diharapkan dapat meringkas waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan barang dan jasa. E-procurement pun dianggap dapat memenuhi prinsip-prinsip yang diberlakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Saat ini, salah satu solusi e-procurement yang dapat diandalkan adalah Mbiz.co.id. Dengan sistem e-commerce, platform digital ini dinyatakan unggul dan ideal karena menawarkan ribuan pilihan produk melalui katalog online. Kemudahan tersebut merupakan nilai tambah yang memungkinkan tim procurement melakukan tugasnya dengan optimal.

Mbiz.co.id juga menawarkan transparansi sehingga setiap transaksi yang dilakukan dapat diakses oleh pihak-pihak terkait. Hal ini tentu dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan, terutama ketika proses tender tidak lagi diberlakukan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Sharing is Caring!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *